Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisruh Calon Independen Warnai Pemilukada Aceh

Salman Mardira , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2011 |19:16 WIB
Kisruh Calon Independen Warnai Pemilukada Aceh
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Aceh akan menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akbar pada 2011, untuk memilih gubernur, wakil gubernur serta kepala daerah di 17 kabupaten/kota di Provinsi itu.

Pesta demokrasi ini terancam molor karena sampai kini, DPRD Aceh belum mengesahkan payung hukum pelaksanaan Pemilukada. Meski sudah menetapkan pada April besok tahapan Pemilukada dimulai, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku penyelenggara tak bisa berbuat banyak.

Pemilukada yang dijadwalkan serentak, pada 10 Oktober 2011 terancam ditunda. Aceh plus 17 kabupaten/kota ikut terancam kosong dari pemimpin definitif jika ini terjadi. “Kami hanya eksekutor, artinya kalau qanun belum ada kami belum bisa bergerak,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra kepada okezone di Banda Aceh, Kamis (31/3/2011).

Aceh merupakan Provinsi pertama di Indonesia yang memperkenalkan calon perseorangan dalam Pemilukada, 2006 silam. Sayangnya sekarang mayoritas politisi di DPRD Aceh ingin mengganjal calon perseorangan (independen) ikut dalam Pemilukada.

Mereka dinilai berupaya tak menampung calon perseorangan dalam rancangan qanun (rancangan peraturan daerah) yang sedang dibahas untuk rujukan Pemilukada 2011. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan calon perseorangan dibolehkan dalam Pemilukada Aceh.

MK sudah memutuskan pada 30 Desember 2010 membatalkan pasal 256 UU nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pemilukada Aceh 2006. Otomatis soal Pemilukada kini harus merujuk ke UU nomor 12/2008. Artinya Pemilukada di Aceh kembali membolehkan  calon perseorangan.

Ironinya putusan MK itu tak diterima begitu saja oleh DPRD Aceh. Mereka ngotot calon perseorangan hanya boleh sekali dalam Pemilukada Aceh dan berupaya mengganjalnya melalui qanun yang akan dijadikan sebagai rujukan pelaksanaan Pemilukada.

Partai Aceh, partai yang menguasai kursi di parlemen Aceh termasuk yang paling menantang calon perseorangan. Di sinilah kisruh bermula. Politisi Partai Aceh, Adnan Beuransyah mengatakan keinginan pihaknya itu adalah hak berpendapat sehingga semua pihak harus menghormatinya.

Abdullah Saleh, politisi Partai Aceh lainnya menjelaskan pro kontra calon perseorangan mulanya muncul dalam rapat dengar pendapat umum. Meski mengaku penentang terbanyak dari Partainya, ia menolak disebut Partai Aceh yang berkeras mengganjal. “Ini keinginan orang-orang di dewan, jadi kami harus menghormatinya,” kata Sekretaris Badan Legislasi DPRD Aceh ini.  
Muncul tudingan sikap ini bentuk ketakutan Partai pemenang Pemilu 2009 ini terkait hilangnya dukungan rakyat menyusul adanya calon perseorang dari  incumbant  yakni Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar. Gubernur dan wakil gubernur Aceh itu sudah menyatakan maju lagi dalam dua paket terpisah melalui non partai. Partai Aceh sendiri sudah menentukan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf untuk membidik kursi Aceh 1 dan 2.
 
Abdullah Saleh membantah tudingan itu. “Partai Aceh inikan dibentuk oleh GAM. GAM atau sekarang Partai Aceh bukan penakut, waktu konflik dulu mati saja nggak takut mereka apalagi soal ini sekarang,” katanya.
 
Menurut dia pihaknya hanya khawatir kalau menerima begitu saja keputusan MK yang mencabut pasal 256 maka hal itu akan berdampak pada pencabutan pasal-pasal lain di UU Pemerintah Aceh. “Di mana lagi ciri khas Aceh kalau semua pasal dicabut,” ujarnya beralasan.
 
Abdullah mengatakan DPRD Aceh wajar tak menerima begitu saja putusan MK karena MK sendiri tak pernah berkordinasi dengan pihaknya sebelum mencabut pasal 256. Ketua Forum Komunikasi dan Kordinasi (FKK) Amiruddin Usman menilai pernyataan Abdullah terlalu mengada-ada. “MK tak harus berkordinasi dengan DPRD dalam memutuskan sebuah perkara,” kata dia.
 
Dia meminta DPRD Aceh segera mengesahkan rancangan qanun Pemilukada dengan merujuk kepada putusan MK. Jika qanun dihasilkan nanti tak menampung calon perseorangan maka produk hukum itu bisa digugat ke Mahkamah Agung, sehingga dikhawatirkan pelaksanaan Pemilukada berlarut-larut.
 
Desakan agar rancangan qanun itu segera disahkan dengan menampung calon perseorangan juga disuarakan Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Aceh (FPMA). Dalam aksinya ke Gedung DPRD Aceh di Banda Aceh hari ini, belasan aktivis FPMA mengatakan putusan calon independen sudah sesuai dengan hukum artinya jika DPRD ngotot tak mengakuinya maka bertentangan dengan hukum.
 
Kisruh calon perseorangan makin meruncing bahkan Ketua DPRD Aceh Hasbi Abdullah mengemukan bahwa Pilkada akan ditunda enam bulan karena soal ini masih menuai pro kontra sehingga dewan butuh waktu menampung pendapat untuk mengesahkan rancangan qanun. “Walau ini merugikan masyarakat mau apalagi, memang situasi sudah begini,” katanya.
 
Ilham Syahputra mengatakan belum ada kordinasi antaranya pihaknya dengan DPRD soal penundaan Pemilukada. “Kami terus mencari solusi agar Pemilukada tidak ditunda,” katanya.
 
Ketua Pansus III DPRD Aceh, yang menangani pembahasan rancangan qanun Pemilukada, Adnan Beuransyah mengatakan, penundaan Pemilukada masih wacana. Pihaknya berupaya agar rancangan itu bisa disahkan April ini. “Kami upayakan April ini bisa disahkan,” ujar dia.
 
Menurutnya Pansus akan menanyakan langsung soal calon perseorangan kepada masyarakat dengan menyebarkan kuisioner. “Ini masih dalam pembicaraan,” katanya. “Nanti kalau rakyat memutuskan calon independen harus ada ya kita masukkan,” kilahnya.
 
Untuk menghindari penundaan Pemilukada yang dikhawatirkan bisa membuat anggaran makin boros, Ilham Syahputra mengatakan, pihaknya sekarang sedang berkordinasi dengan KPU Pusat tentang kemungkinan akan memakai  qanun lama, yakni nomor 7/2006 tentang Pilkada Aceh.
 
“Jika qanun ini digunakan kembali tahapan Pemilukada bisa dimulai Agustus 2011 karena dalam qanun itu diatur tahapan Pemilukada harus dimulai minimal lima bulan sebelum kepala daerah berakhir masa jabatannya,” kata Ilham. Gubernur dan pimpinan di 17 kabupaten/kota di Aceh sekarang akan habis masa jabatannya Februari 2012.
 
Dilemanya, qanun lama ini memiliki banyak kelemahan, jika dijadikan rujukan sekarang, karena tak sesuai dengan kondisi perpolitikan kekinian. Artinya bisa muncul banyak celah gugatan nantinya. “Makanya sekarang kami sedang berkonsultasi dengan KPU,” sebut dia.
 
Pemilukada Aceh akan diselenggaran serentak di 17 daerah yaitu  Banda Aceh, Bener Meriah, Aceh Tengah, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Jaya, Nagan Raya, Abdya, Simeulue, dan Aceh Barat, Aceh Singkil, Gayo Lues, Sabang, dan Aceh Besar.
 
Selain soal belum ada qanun, Pemilukada Aceh juga terancam masalah krusial yakni ada 13 kabupaten/kota yang tak menganggarkan dana antisipasi kemungkinan adanya dua putaran. Hanya Aceh Singkil, Gayo Luwes, Sabang, dan Aceh Besar yang sudah matang menyiapkan dana hingga untuk putaran kedua.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement