JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) bukan akhir dari segalanya. Mahkamah Agung berpotensi besar mengkoreksi putusan tersebut melalui Kasasi.
“Kalau putusan banding ini dinilai banyak keganjilan tentu saja ada konstitusi yang lebih tinggi yang akan mengoreksi, yaitu Mahkamah Agung,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Gde Pantja dalam perbincangan dengan okezone di Jakarta, Minggu (17/4/2011).
Nanum sebelum sampai pada tahap di atas, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut harus mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Nanti akan di-clear kan di situ. Itu pun (Kasasi) belum final, dalam artian kalau ada salah satu pihak punya novum atau bukti baru bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Masih panjang ceritanya, itulah risiko menempuh jalur hukum,” bebernya.
Dalam perkara ini PT Berkah Karya Bersama menyatakan telah menyiapkan materi banding dalam perkara gugatan perdata TPI. Materi tersebut diyakini akan menguatkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang perkara TPI tidak tepat.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.