Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Menangkan Kubu Tutut, Ketua Pengadilan Tak Tahu

Bagus Santosa , Jurnalis-Kamis, 21 April 2011 |20:05 WIB
PN Jakpus Menangkan Kubu Tutut, Ketua Pengadilan Tak Tahu
A
A
A

JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku tidak tahu dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memenangkan kasus kepemilikan TPI ke kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut.

"Mengenai isi putusan dan sebagainya semuanya jadi wewenang majelis hakim. Ketua pengadilan tidak boleh ikut campur atau ikut menentukan suatu perkara," jelas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidiq saat ditemui di ruang kerjanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/4/2011).

Sebagai ketua pengadilan, lanjut Syahrial, dirinya hanya melakukan pengawasan, dan tidak diperkenankan mengintervensi keputusan majelis hakim.

"Ketua pengadilan atau siapapun juga tidak boleh mencampuri materi perkara," tegasnya.

Namun dia mengakui jika perkara yang ditangani oleh para hakim diketahuinya. Karena perkara yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibagikan olehnya.

"Saya hanya membagikan perkara sesuai dengan kewenangan saya sebagai ketua pengadilan. Setelah itu saya tidak mau ikut campur kecuali hal-hal yang sifatnya surat menyurat. Boleh dilihat setiap surat menyurat pasti saya teruskan ke majelis. Surat-surat itu banyak sekali termasuk dari karyawan TPI," tuturnya.

Mengenai kemenangan kubu Tutut, Syahrial mengerti jika di setiap kasus yang telah divonis pengadilan, pasti ada yang menerima atau tidak. "Yang namanya putusan itu pastilah ada pihak-pihak yang merasa keberatan," ujarnya.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement