Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jagal Pembunuhan Berantai Yulianto Divonis Mati

Septyantoro Aji Nugroho , Jurnalis-Kamis, 21 April 2011 |04:01 WIB
Jagal Pembunuhan Berantai Yulianto Divonis Mati
Yulianto (Foto: Septyantoro)
A
A
A

SUKOHARJO - Dalam sidang ke-12, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis mati kepada jagal berantai yang  menghabisi nyawa tiga orang.

Suasana sidang sempat memanas saat Yulianto meminta banding dan akhirnya mendapat pengawalan ketat kaarena nyaris dipukuli pria berambut cepak.

Setelah melalui proses panjang pada Rabu kemarin Majelis Hakim PN Sukoharjo akhirnya mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang menuntut mati Yulianto. Majelis hakim menyimpulkan berdasar fakta hukum tindakan Yulianto memenuhi empat unusur hukum pidana.

Menurut ketua majelis hakim, dari empat unsur itu sudah terpenuhi dan tidak ada satupun yang meringankan dari tedakwa Yulianto sehingga hakim mengenakan pasal berlapis. Yaitu dakwaan primer Yulianto melanggar pasar 340 jumto 65 KHUP, subsider 339 junto 65 KUHP dan lebih subsider pasal 338 junto 65 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Menanggapi dakwaan tersebut spontan Yulianto langsung memohon maaf kepada majelis hakim yang diketuai Dwiyatno dan mengajukan banding sekaligus menunjuk pengacaranya Sutarto dan Sumarsoni.

Namun tragis, pilihan mengajukan banding itulah yang membuat pengunjung berbadan tegap dan rambut cepak, marah lalu mengancam pengacara Yulianto. Spontan petugas keamanan pun kalang kabut berusaha menenangkan pengunjung tersebut  dan pengacara Yulianto pun langsung diamankan polisi guna menghindari keributan lebih lanjut. Sementara Yulianto pun nyaris dipukuli oleh pria berambut cepak.

Ketua majelis hakim PN Sukoharjo Dwiyatno langsung memberitahukan pada pengacara agar segera menandatangani akta banding karena batas waktunya satu pekan. Namun hingga kini Sutarto ataupun Sumarsoni, pengacara yulianto ngambang, tidak berani bersikap mengawal naik banding Yulianto. Tidak diketahui apakah gara-gara tekanan yang terjadi di sidang.

Yulianto membunuh tiga korbannya yaitu Suhardi, Sugiyo, dan Kopda Satoso. Ketiganya dibunuh pada 2005 sampai 2007 dengan berbagai modus mulai dari modus pijat, utang piutang, serta ritual klenik.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement