JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, sudah lama tidak merasakan duduk di kursi persidangan sebagai pengacara karena telah menjadi wakil rakyat. Namun, kerinduan Ruhut akan profesi ini nampaknya akan segera terkabul.
Politisi Partai Demokrat tersebut diberi kewenangan oleh Sekretariat Jendral (Setjen) DPR menjadi kuasa hukum DPR terkait rencana pembangunan gedung baru yang terus menuai kritik.
Di antaranya, Ruhut akan menjadi kuasa hukum DPR dalam kasus gugatan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu tentang gedung baru DPR.
"DPR kan ada lawyernya dan kebetulan kami yang di Komisi III yang background lawyer diminta untuk membantu apa saja gugatan yang berkaitan dengan DPR termasuk gedung baru," ujar Ruhut saat dihubungi okezone, Senin (25/4/2011).
Ruhut menambahkan, surat kuasa dari Setjen DPR sudah ada. Namun dirinya belum menerimanya karena DPR masih dalam masa reses.
Ruhut baru akan aktif menangani persoalan gugatan tersebut setelah masa reses berakhir pada 8 Mei mendatang. “Mungkin awal Mei mendatang saya mulai bekerja untuk ini,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Laskar Gerindra yang diwakili fungsionaris DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman menggugat pimpinan DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) terkait proyek gedung baru senilai Rp1,1 triliun. Menurutnya, langkah tersebut sebagai pemborosan yang cenderung rawan tindak pidana korupsi.
"Gedung lama masih cukup kuat dan masih mampu menampung seluruh keperluan anggota DPR," kata Habiburokhman kala itu.
(TB Ardi Januar)