JAKARTA - Langkah Komisi Yudisial (KY) yang meminta keterangan sejumlah pihak dalam perkara Antasari Azhar, mendapat sindiran dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa.
Menurut Harifin, dengan berjalannya waktu bisa saja kewenangan KY berubah menjadi penegak hukum. ”Lama lama (KY) bisa jadi penyidik sekalian,” ujar Harifin seusai salat Jumat, di Gedung MA, Jakarta (6/5/2011).
Dimintai tanggapan soal rencana KY meminta keterangan dari majelis hakim yang pernah menyidangkan Antasari, Harifin menolak berkomentar. ”Saya belum bisa mengomentari dulu, jadi biarkan itu berjalan,” katanya.
Diketahui, selain kuasa hukum Antasari, KY juga telah meminta keterangan ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris mengenai kematian Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan korelasinya dengan vonis 18 tahun Antasari Azhar. Yang terbaru, hari ini KY meminta keterangan ahli teknologi informasi Agung Harsoyo.
Mengenai rencana KY memeriksa hakim yang menyidangkan Antasari, lembaga ini menduga telah ada dugaan pelanggaran profesionalisme hakim dalam perkara pembunuhan ini.
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan dari hakim tingkat pertama hingga tingkat kasasi. Dugaan pelanggaran dilakukan karena para hakim dinilai mengabaikan bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam perkara Antasari.
(Dede Suryana)