BEKASI - Kepolisian Sektor Jatiasih telah merampungkan berkas tersangka pemalsuan identitas Rahmat Sulistio alias Fransisca Anastasia Oktaviani.
Kepala Polisi Sektor Jatiasih, AKP Darmawan Karosekali mengatakan, hari ini akan melakukan pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Berkasnya sudah lengkap (P21) hari ini pelimpahan tahap kedua, bukti dan tersangka akan diserahkan ke Kejari Bekasi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (10/5/2011).
Setelah diserahkan ke Kejari Bekasi, untuk selanjutnya Rahmat akan mendekam ruang tahanan Kejari Bekasi. "Dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan identitas dan pasal 266 pemalsuan identitas disertai bukti otentik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, masyarakat sempat digegerkan dengan pemberitaan pernikahan antara Umar dan Rahmat. Umar merasa ditipu setelah mengetahui bahwa istrinya tersebut ternyata seorang laki-laki. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki Polsek Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Darmawan mengungkapkan, perkenalan Umar dan Anastasya atau Icha berawal dari perkenalannya di Jejaring sosial Facebook, setelah melakukan kopi darat di sebuah mal di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.