JAKARTA - Menjadi anggota DPR bukan pekerjaan mudah. Segudang tugas menyangkut urusan rakyat pun mengharuskan negara membayar mahal anggota dewan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota,
1. Gaji pokok Rp4,2 juta berlaku untuk seluruh anggota DPR
2. Tunjangan istri Rp420ribu
3. Tunjangan anak Rp168ribu
4. Uang sidang Rp2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp9,7 juta.
6. Tunjangan beras Rp198 ribu.
7. Tunjangan komunikasi per bulan Rp14 juta
8. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran dan Rp3,5 juta untuk ketua alat kelengkapan. Wakil Ketua alat kelengkapan Rp3 juta dan anggota alat kelengkapan Rp2,5 juta.
9.Tunjangan kehormatan Rp4,4 juta yang diperuntukan bagi ketua alat kelengkapan. Rp4,3 juta untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp 3,7 juta untuk anggota alat kelengkapan.
10. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional dewan sebesar Rp 600 ribu untuk ketua alat kelengkapan dewan dan Rp500 ribu untuk wakil ketua alat kelengkapan dewan.
11. AnggotaDPR yang merangkap di anggota panitia anggaran mendapat Rp2 juta untuk ketua alat kelengkapan, Rp1,5 juta untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp1 juta untuk anggota alat kelengkapan.
12. Tunjangan dukungan biaya listrik dan telepon Rp5,5 juta untuk semua anggota DPR.
13. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp8,5 juta untuk semua anggota DPR.
(Muhammad Saifullah )