JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan berjanji akan menindak tegas bajaj yang mangkal di jalur khusus sepeda Taman Ayodya-Blok M. Tindakan bajaj menyerobot jalur khusus sepeda itu melanggar UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kendati demikian, Pemkot Jaksel akan menerapkan sosialisasi terlebih dulu selama sebulan ke depan, sebelum menjatuhkan sanksi. “Akan kami tilang bajaj yang mangkal di sana jika masa sosialisasi selesai,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Syahrul mengakui, tidak akan mudah mengubah kebiasaan para sopir bajaj yang cenderung mengedepankan egonya. Karena itu, pihaknya juga melibatkan petugas Satpol PP dan Sudin Perhubungan Jaksel untuk melakukan kontrol di lapangan.
“Saya menginstruksikan petugas Satpol PP dan petugas Sudin Perhubungan Jaksel untuk mengusir paksa pemilik bajaj yang ngetem di lajur khusus sepeda, dan sudah dilakukan,” ujarnya.
Selain masalah pemanfaatan jalur yang tidak tepat, Syahrul juga menyadari jalur khusus bersepeda sepanjang 1,4 kilometer tersebut tidak sepenuhnya aman digunakan.
Kendaraan bermotor sewaktu-waktu bisa saja menyerobot masuk ke jalur tersebut. Jangankan di jalur sepeda, di jalur bus TransJakarta yang sudah dipasang separator pun, pelanggaran jalur masih sering terjadi.
Karenanya, Syahrul menyatakan akan segera menerapkan pengaturan yang menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalur khusus tersebut. “Saya tidak mau ada pesepeda ditabrak kendaraan bermotor dari belakang, karenanya aspek keselamatan jalan akan kami terapkan segera,” kata Ketua Komite Sepeda Indonesia (KSI) ini.
(Muhammad Saifullah )