Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Bom Sepeda Divonis 5,5 Tahun Penjara

Iman Rosidi , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2011 |17:01 WIB
Pelaku Bom Sepeda Divonis 5,5 Tahun Penjara
Pelaku bom rakitan Kalimalang (Foto:okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5,5 tahun kepada pelaku bom sepeda di Kalimalang Jaktim beberapa waktu lalu Ahmad Abdul Rabani. Majelis hakim memutuskan Rabani telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan,"kata Ketua Majelis Hakim HBJ. Nasution saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5/2011).

"Terdakwa telah menguasai atau membawa bahan peledak dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, " tandas hakim.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara. Meski demikian, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, seorang pria membawa sebuah bom rakitan yang kemudian diledakkan di daerah Kalimalang, Jakarta Timur pada Oktober 2010 silam. Bom itu dibawa oleh seseorang yang diketahui berinisial AH dengan menggunakan sepeda onthel. Bom meledak setelah AH terjatuh dari sepedanya.  (put)

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement