Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengurus KPID DKI Jakarta Dikukuhkan

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2011 |21:03 WIB
Pengurus KPID DKI Jakarta Dikukuhkan
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta kini memiliki Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Lembaga ini diharapkan mampu menjamin penyebaran informasi yang layak, objektif, benar, dan berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

KPID juga diharapkan mampu menata ruang penyiaran pertelevisian dan radio di wilayah Ibu Kota.

“Sejalan dengan visi KPI yaitu terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Saya berharap KPID DKI mampu menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak, objektif, benar, berimbang sesuai dengan ketentuan UU tesebut,” terang Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, saat mengukuhkan tujuh anggota KPID DKI Jakarta masa bakti 2011-2014 di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Dengan adanya KPID, lanjut Fadjar, masyarakat akan terhindar dari informasi menyesatkan dan jauh dari fakta. Ia menjelaskan, KPID DKI nantinya harus melakukan pengawasan terhadap materi penyiaran yang dilakukan televisi dan radio yang ada diseluruh wilayah DKI Jakarta.

Target kinerja KPID DKI di tahun 2011 ini, menurut Ketua KPID DKI Hamdani Masil, difokuskan pada penguatan kelembagaan dan pensosialisasian keberadaan lembaga ini ke seluruh stakeholder, seperti lembaga penyiaran dan masyarakat. Kepada kelompok masyarakat, lanjutnya, KPID DKI berperan menyadarkan warga Jakarta atas hak mereka untuk menyatakan keberatan atau protes terhadap tayangan penyiaran dari lembaga penyiaran, melalui KPID DKI.

Sementara itu, ketujuh anggota KPID DKI Jakarta yang dikukuhkan adalah Hamdani Masil sebagai ketua KPID sekaligus anggota bidang perizinan, Ervan Ismail sebagai wakil ketua sekaligus anggota bidang kelembagaan, Ramli Darmo Sirait sebagai koordinator bidang perizinan, Roni Sakti Alamsyah sebagai koordinator bidang pemantauan isi siaran, Akuat Supriyanto dan Noorsaadah sebagai anggota bidang pemantauan isi siaran, serta Wahyudin sebagai koordinator bidang kelembagaan.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement