JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Sudah, tapi jadwalnya belum," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (25/5/2011).
Namun Busyro tidak menjelaskan secara rinci Nazarudin akan dipanggil dalam kasus apa. Begitu juga dengan jadwal pasti pemanggilan.
Desakan agar KPK memanggil Nazaruddin makin kuat setelah mantan anggota Komisi III itu lengser dari posisinya di DPP Partai Demokrat. Sekretaris Dewan Kehormatan DPP PD Amir Syamsuddin saat mengumumkan pencopotan Nazaruddin, mengatakan bahwa alasan pertama pencopotan Nazarudin adalah pemberitaan yang menimpa Nazaruddin tidak menguntungkan bagi Demokrat.
Kedua, semua informasi keterlibatan Nazaruddin dalam berbagai kasus hukum dan etika pada prinsipnya berhubungan dengan uang dan jabatan yang bersangkutan. Ketiga, dengan tidak lagi menjabat sebagai bendahara partai, maka citra partai bisa bebas dari fitnah dan serangan politik, sementara yang bersangkutan bisa fokus dalam kasusnya.
Keempat, atas pertimbangan tersebut DK PD memberhentikan dan membebaskan Nazaruddin sebgai bendahara umum PD. Kelima, terkait proses hukum kepada yang bersangkutan diminta semua pihak untuk menghormati azas praduga tak bersalah dan KPK menindaklanjutinya secara profesional.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.