JAKARTA - Selasa kemarin, harian Media Indonesia memuat berita bahwa Andi Nurpati dilaporkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke polisi.
Andi yang merupakan mantan anggota KPU diduga memalsukan putusan MK terkait dengan Pemilu Legislatif 2009 terkait gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Laporan MK tersebut diakui Ketua MK Mahfud MD. Namun mahfud tak mau bicara soal kasusnya.
“Saya tidak mau menyebut kasusnya siapa. Bahwa laporan tentang tindak pidana seorang pengurus Demokrat sekarang, tetapi dilakukan sebelum dia jadi pengurus Demokrat,” ungkap Mahfud di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2011).
Kata Mahfud laporan itu disampaikan oleh MK pada tanggal 12 Februari 2010. Saat itu Andi Nurpati belum jadi pengurus Demokrat.
“Pak ini kami laporkan ke polisi karena ini. (Tapi) enggak pernah dilanjutkan,” pungkasnya.
(lam)