Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Cara Pulangkan Tersangka yang Kabur ke Singapura

Ferdinan , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2011 |09:38 WIB
Ini Cara Pulangkan Tersangka yang Kabur ke Singapura
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Banyak cara bagi tersangka kasus pidana kebanyakan koruptor untuk menghindari proses hukum. Kabur ke Singapura biasanya jadi pilihan pertama untuk menyembunyikan diri dari kejaran aparat penegak hukum.

Mengapa Singapura yang dipilih? Ketiadaan perjanjian esktradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura membuat tersangka merasa aman berlindung sementara di negeri yang juga disebut Kota Singa.

"Perjanjian ekstradisi memang tidak ada, tapi tidak menafikkan Singapura mengembalikan seorang tersangka ke Indonesia. Masih ada jalan keluar bagi proses penegakan hukum," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada okezone, Jumat (27/5/2011).

Hikmahanto menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa menarik paspor tersangka yang lolos ke Singapura. Peluang mengembalikan tersangka ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Disebutkan dalam Pasal 31 ayat (3) huruf (a) ditentukan bahwa penarikan paspor biasa (buku paspor berwarna hijau) dilakukan bilamana pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Seseorang yang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun bisa ditarik paspornya. Paspor jadi tidak berlaku, dengan begitu tersangka tidak bisa berpindah ke negara lain," ujar Hikmahanto.

Ketika paspor ditarik, otomatis otoritas Singapura menganggap tersangka itu telah melanggar ketentuan keimigrasian pemerintah Singapura.

"Atas dasar pelanggaran hukum keimigrasian pemerintah Singapura berwenang mendeportasi tersangka ke Indonesia. Di sinilah peluang untuk penegak hukum mengembalikan tersangka khususnya koruptor ke Indonesia," sambungnya.

Penarikan paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri, Hikmahanto melanjutkan harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang digunakan untuk mengembalikan pelakunya ke Indonesia.

Hikmahanto menambahkan langkah ini tepat dilakukan untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Sementara terhadap seseorang yang diduga mengetahui atau terlibat perkara korupsi namun belum ditetapkan status hukumnya, opsi pemulangan ini tak bisa dilakukan. "Cara ini hanya untuk tersangka," pungkasnya.

Kendati begitu, Hikmhanto menyarankan KPK agar meneliti perkara untuk menemukan alat bukti yang cukup agar terduga pelaku korupsi bisa ditetapkan status hukumnya. Ini dilakukan untuk segera membawa pulang terduga yang lebih dulu lolos ke luar negeri sebelum diterbitkannya surat pencegahan dari Dirjen Imigrasi.

"Tunggu sebulan KPK meneliti untuk menemukan alat bukti cukup guna menaikkan status menjadi tersangka. Setelah itu, paspor ditarik dan bawa pulang ke Indonesia," tutupnya.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement