Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub Laporkan Legiun Veteran dengan Pasal Pencurian

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2011 |15:15 WIB
Dishub Laporkan Legiun Veteran dengan Pasal Pencurian
Ilustrasi kemacetan di Plaza Semanggi
A
A
A

JAKARTA - Dinas Perhubungan Pemporv DKI Jakarta melaporkan pelaku pembongkaran separator MCB, di Jalan Gatot Subroto, dekat Plaza Semanggi, Jakarta ke Polda Metro Jaya.

"Sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan (Polda)," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim saat dihubungi wartawan, Selasa (31/5/2011).

Riza menuturkan, para pelaku dipidanakan atas dugaan pencurian terhadap separator MCB yang merupakan aset milik negara. "Pasalnya 362 KUHP tentang pencurian. Nomor laporan LP/1834/V/2011/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro," papar Riza.

Dia menjelaskan, bertindak selaku pelapor adalah Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub, Hendriko Tampubolon. Laporan ditujukan di tempat kejadian, yakni tepat di depan Plaza Semanggi.

Saat ini, kata Riza, pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian, termasuk mengenai siapa pelaku kejahatan itu. Dia berharap langkah tegasnya menimbulkan efek jera bagi para pelaku, agar tidak mengulang tindakan serupa.

"Jangan memaksakan kehendak ini kan untuk kepentingan umum bukan kepentingan kelompok atau golongan saja," tegasnya.  

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement