JAKARTA - Dinas Perhubungan Pemporv DKI Jakarta melaporkan pelaku pembongkaran separator MCB, di Jalan Gatot Subroto, dekat Plaza Semanggi, Jakarta ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan (Polda)," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim saat dihubungi wartawan, Selasa (31/5/2011).
Riza menuturkan, para pelaku dipidanakan atas dugaan pencurian terhadap separator MCB yang merupakan aset milik negara. "Pasalnya 362 KUHP tentang pencurian. Nomor laporan LP/1834/V/2011/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro," papar Riza.
Dia menjelaskan, bertindak selaku pelapor adalah Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub, Hendriko Tampubolon. Laporan ditujukan di tempat kejadian, yakni tepat di depan Plaza Semanggi.
Saat ini, kata Riza, pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian, termasuk mengenai siapa pelaku kejahatan itu. Dia berharap langkah tegasnya menimbulkan efek jera bagi para pelaku, agar tidak mengulang tindakan serupa.
"Jangan memaksakan kehendak ini kan untuk kepentingan umum bukan kepentingan kelompok atau golongan saja," tegasnya.
(Dede Suryana)