JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendi Choirie menanggapi dingin penolakan gugatan atas dirinya bersama Lily Wahid oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Lily dan Effendy Choirie saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa 31 Mei 2011. Hakim beralasan gugatan keduanya masih prematur.
Hakim menganggap perselisihan penetapan pemberhentian Lily dan Gus Choi, sapaan akrab Effendi Choirie, masih menjadi wewenang Majelis Tahkim PKB.
"Sebagai negara hukum mencari keadilan di rumah sendiri tidak dapat, ya ke lembaga peradilan. Kalau di pengadilan enggak ada keadilan, ya mengadu ke yang maha adil. Gitu aja kok repot," selorohnya kepada wartawan, Rabu, (1/6/2011).
Gus Choi menyampaikan, dirinya dan Lily Wahid semakin mantap menggunakan hak-hak untuk menempuh berbagai jalur hukum demi terwujudnya keadilan. Dalam putusan sela majelis hakim mengembalikan sengketa ini ke internal partai untuk diselesaikan dalam waktu 14 hari.
Dalam kesempatan 14 hari sejak Selasa kemarin, pihaknya sudah menempuh upaya penyelesaian ke mahkamah partai internal PKB (Majelis Tahkim). Bila dapat diselesaikan secara internal, maka sengketa dianggap selesai dan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dicabut. Hal ini sesuai dengan UU No.2/2011 Pasal 32.
"Bila gagal, maka kami akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Parpol. Kami juga punya hak untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," tandasnya.
Karena itu, jelas dia, proses PAW tetap tidak bisa dilakukan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth).
(Dede Suryana)