Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
KPK Tangkap Hakim

KY: Hakim S Harus Diberhentikan Sementara

Kholil Rokhman , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2011 |12:35 WIB
KY: Hakim S Harus Diberhentikan Sementara
Gedung Komisi Yudisial (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan tertangkapnya hakim S oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pengawas hakim itu meminta Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah cepat dan tepat terkait status hakim S.

"KY melihat untuk kepentingn proses hukum yang akan berjalan, hakim yang bersangkutan harus secepatnya diberhentikan sementara oleh MA sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP 26 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara yang sampai saat ini masih berlaku," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Kamis (2/6/2011).

Asep mengungkapkan, KY sangat prihatin dengan peristiwa tersebut. Sebab, saat ini banyak pihak yang tengah berupaya memperbaiki citra dunia peradilan. Namun, faktanya masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela. "Tindakan oknum yang tercela tersebut akan membuat kepercayaan publik kepada dunia peradilan semakin terpuruk," ujarnya.
 
Asep menambahkan, KY berharap kejadian ini dijadikan momentum oleh semua pihak terutama MA untuk melakukn pembenahan organisasi dan Sumber Daya Manusia secara lebih optimal.
 
Diketahui KPK menangkap tangan seorang hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Rabu (1/6) pukul 22.00 WIB. Hakim yang berinisial S tersebut diduga menerima suap ratusan juta terkait kasus kepailitan.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement