tragedi sukhoi

Hakim Syarifuddin Pernah Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi

Insaf Albert Tarigan - Okezone
Jum'at, 3 Juni 2011 10:46 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA  - Sebelum tertangkap tangan tengah menerima uang yang diduga sogokan, hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin memiliki beberapa catatan negatif. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (3/6/2011), sedikitnya terdapat lima hal buruk mengenai Syarifuddin.

1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor)    berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin tersebut dibatalkan.

2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur
Bengkulu non aktif).

3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. (perkembangan
selanjutnya tidak jelas)

4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin.

5. Sebelumnya berdinas sebagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun profil Syafruddin tidak tercantum dalam website resmi ataupun profil hakim PN Jakarta Pusat.
(abe)

  • Bindu » 0 Tanggapan
    Liat manusia satu ini, sdh seperti iblis saja hukumannya tidak akan lebih dari jaksa cyrus sinaga....inilah negara brengsek namanya.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rakyatjelata » 0 Tanggapan
    mana kontrol dar pemerintah selama ini????? setiap ada kasus SBY selalu mengatakan biarlah proses hukum berjalan......apa bapak SBY tidak tahu kl penegak hukumnya modelnya spt ini semua?????
    Beri Tanggapan Laporkan
  • miki » 0 Tanggapan
    Dari Buraidah RA, Rasul SAW bersabda ?Hakim itu terdiri atas tiga kelompok, dua kelompok berada di neraka dan satu kelompok berada di surga. Kelompok pertama adalah hakim yang mengetahui kebenaran (fakta), kemudian ia menetapkan keputusannya berdasarkan kebenaran tersebut, maka ia akan berada di surga. Kelompok kedua, adalah Hakim yang tahu kebenaran (fakta) tetapi ia tidak memutuskan berdasarkan kebenaran itu, maka ia berlaku zalim dalam hukum dan tempatnya adalah di neraka. Ketiga, hakim yang tidak tahu kebenaran (fakta) dan menetapkan keputusan kepada manusia berdasarkan kebodohannya, maka tempatnya di neraka?...kamu termasuk golongan yang mana Din..???
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rizal m » 0 Tanggapan
    MARI KITA SAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI karena BILA KETAHUAN DAN DIPERKARAKAN PASTI... SEKALI LAGI PASTI BEBAS...sdh muak membaca , melihat ,ferakan anti korupsi... buru-buru ada hasilnya malah MENJADI-JADI... GERAKAN ANTI KORUPSI hanyalah UCAPAN PEMANIS BIBIR PEJABAT... HIDUP KORUPSI... HIDUP KORUPTOR.... JAYALAH KORUPSI DINEGERIKU...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • jazuli » 0 Tanggapan
    Tegakkan hukum islam, koruptor harus dibunuh
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.