Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Putusan Agusrin

Misbahol Munir , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2011 |20:24 WIB
Kejagung Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Putusan Agusrin
A
A
A

JAKARTA- Kejaksaan Agung RI hingga saat ini belum menerima hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis bebas terhadap perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin.

"Belum," ujar Wakil Ketua Kejagung RI Darmono usai rapat anggaran dengan Komisi III DPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Darmono berharap pihaknya segera menerima keputusan PN Jakarta Pusat itu, sehingga dapat dikaji dan menentukan langkah-langkah terkait kasus. "Karena kita harapkan keputusan itu segera kita terima dan bisa segera dipelajari dan setelah dipelajari untuk mengambil kajian hukum dan apa yang harus kita lakukan," katanya

Menurut Darmono untuk keputusan vonis bebas PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi Agusrin Najamudin maka harus menempuh langkah kasasi. "Iya antara lain, langkah-langkah hukum kan mestinya kalau putusan bebas, satu-satunya jalan kasasi," tegasnya.

Dikatakan Darmono, kasasi merupakan pijakan jika hakim telah terbukti melanggar peraturan dengan didukung alat bukti yang ada. "Iya memori kasasi kan salah satu pertimbangan kan bahwa hakim tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Semua alat bukti kan harus dipertimbangkan," kata dia.

Sebab bagi Darmono, jika hakim telah terbukti mengesampingkan suatu bukti, maka berarti hakim tersebut tidak bertindak adil. "Kalau ada alat bukti yang tidak dipertimbangkan, itu jadi salah satu alasan hakim, dia tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya," kata dia.

Meski keputusan PN Jakarta Pusat telah keluar terkait kasus korupsi Agusrin Najamudin pihak Kejagung tetap akan melakukan upaya hukum yang seharusnya. Namun, Kejagung tidak akan menilai pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Syarifuddin terkait kasus korupsi Agusrin Najamudin.

"Kita kan melakukan apa yang bisa kita lakukan dan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Kita kan enggak mungkin akan menilai. Tidak akan menilai dari sisi etika, itu kan kewenangan pihak lain. Tapi yang jelas kita akan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement