JAKARTA - Penyidik Polsek Tanah Abang memutuskan melanjutkan pemeriksaan terhadap CEO Buzz & Co, Sumardy, pada Selasa pagi. Malam ini Sumardy bersama empat karyawannya terpaksa menginap di ruang tahanan Polsek Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Johanson Simamora mengatakan, siang kemarin Sumardy belum diperiksa karena terkendala kurangnya penyidik.
"Sumardy belum diperiksa karena penyidiknya kurang, jadi malam ini biar saja dia tidur di sini dulu," katanya kepada okezone di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011) malam.
Sementara ini, kepada Sumardy, penyidik mengenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman dibawah lima tahun penjara. Namun, tambahnya, pasal yang dikenakan kepada Sumardy bisa saja ditingkatkan.
"Berkembang (pasal) bisa saja karena membuat orang tidak senang, apakah nanti benar hanya sekedar me-launching buku atau motif lain akan kami telusuri," terangnya.
Penyidik akan memberikan putusan apakah Sumardy dan rekannya akan ditahan atau tidak setelah melalui pemeriksaan 1 X 24 jam. "Kami masih lakukan pendalaman, seandainya tidak terbukti akan dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )