TERNATE- Sengketa Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai semakin memanjang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morotai menolak putusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Juni lalu yang memenangkan pasangan Rusli dan Weni.
KPU Kabupaten Pulau Morotai selaku pihak termohon pada sidang MK menegaskan tidak akan melaksanakan amar putusan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. Pasalnya, MK memutuskan perkara tersebut dengan menghitung hasil akhir suara yang memenangkan pasangan Rusli-Weni.
Selain Menolak putusan MK, KPU Morotai melalui ketuanya A Meleseng, telah menyatakan tidak akan memproses pelantikan kandidat yang dimenangkan MK ke Menteri Dalam Negeri.
Bahkan Rabu (29/6/2011) ini, KPU Morotai akan mendaftarkan Eksaminasi (pengujian) ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta lembaga tersebut menguji putusan MK yang dinilai telah menabrak undang-undang. Tak hanya itu, MK juga dianggap telah mengambil alih fungsi KPU yang berhak menghitung dan merekap hasil akhir pemilukada.
Selain KPU Morotai, kandidat Arsyad Sardan-Demiyanus Ice, melalui pengacaranya juga akan mendaftarkan eksaminasi ke Komisi Yudisial.
“Hari ini kami ajukan keberatan kami terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ke Komisi Yudisial, karena kami melihat terdapat celah yang sangat besar dari putusan Mahkamah, “ ujar salah seorang pengacara kandidat nomor urut 3 itu, Abdullah Kahar.
Dengan sikap KPU Morotai dan adanya keberatan dari salah satu kandidat, sejumlah kalangan memprediksi pasangan Rusli-Weni belum pasti melenggang ke kursi pelantikan. Pihak yang merasa dirugikan masih menempuh upaya hukum.
(Anton Suhartono)