BANDUNG - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap merangkul kader yang pernah terbukti menerima suap. Seperti mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Endin Soefihara yang pernah terbukti menerima suap dalam kasus pemilihan DGS BI.
Menurut Surydharma, karena Endin telah menjalani hukuman tak ada alasan bagi PPP untuk tidak merangkulnya. Bahkan, Endin pernah terlihat menjadi bagian dari pimpinan sidang pada Muktamar ke-VII tersebut.
Dimyati Natakusumah yang pernah terlibat kasus suap anggota DPRD Pandeglang senilai Rp1,5 miliar, juga masih dirangkul. Kata SDA, Endin tidak terbukti dan telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
"Yang pertama (Dimyati) tidak terbukti, yang kedua (Endin) sudah menjalani hukuman. Kalau seseorang yang tidak terbukti dan membayar kesalahannya di balik jeruji, apakah itu tidak bisa disosialisasikan lagi?" ujar SDA kepada wartawan saat jumpa pers di Media Center, di Hotel Panghegar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/7/2011).
Kata SDA, Endin sendiri sudah menjalani penjara selama satu tahun tiga bulan. Menurutnya seseorang yang telah menebus kesalahanya apakah dia harus terasingkan dari pergaulannya.
"Apakah kalau sudah membayar kesalahannya dia terlempar dalam pergaulan kemasyarakatannya?" tanyanya.
Lanjut SDA, PPP sendiri menghargai proses hukum yang berjalan. Selanjutnya SDA berharap ke depannya tidak kader yang bermasalah dengan hukum.
"Karenanya PPP menjunjung tinggi hukum, silakan siapa pun yang bersalah diproses secara hukum. Tapi kita berharap tidak ada kader lagi yang tersandung," pungkasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.