Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Punya Andil Jadikan Indonesia Demokratis

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2011 |15:18 WIB
MK Punya Andil Jadikan Indonesia Demokratis
A
A
A

JAKARTA - Terwujudnya negara demokratis seperti sekarang ini salah satunya andil Mahkamah Konstitusi (MK) yang tahun ini memasuki usia kedelapan. Kiprah MK dinilai cukup fenomenal dalam usia muda. MK telah dapat kepercayaan publik karena putusan membawa terobosan hukum, terlepas ada yang mengkritik.

"MK dapat pengakuan dunia internasional sebagai lembaga negara yang berhasil mebangun dan menegakan demokrasi. Oleh kerena itu, MKRI diakui memiliki peran strategis," kata Ketua MK Mahfud MD di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2011).

MK, lanjutnya, merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman guna menegakan hukum dan keadilan. MK memegang prinsip yang hakiki yang harus dimiliki lembaga peradilan, yaitu independensi. Independensi terbebas dari campur tangan, tekanan, langsung maupun atau tidak. Ketiadaan independensi peradilan merupakan ancaman besar negara hukum karena buka peluang ketidaknetralan dalam memeriksa perkara.

"Bagi MK independensi dihayati sebagai kekebalan dari pengaruh luar, bukan hanya dari eksekutif, tapi juga dari tekanan opini publik, LSM. MK bekerja independen karena institusi negara di luar MK tidak berusaha melakukan intervensi. Presiden RI sama sekali tidak pernah berusaha intervensi MK meskipun sebenarnya banyak perkara-perkara di MK terkait dengan kepentingan presiden, baik pengujian UU dibuat presiden dengan DPR, maupun perkara pemilu yang melibatkan parpol dibina presiden," ungkapnya.

Kata Mahfud, ketika MK memutuskan mengulang sebagian wilayah dalam pemilu di jatim, ada beberapa resistensi dari lawyer parpol. "Pada saat itu Presiden RI yang kebetulan partainya dirugikan, Presiden berpidato agar putusan MK dilaksanakan sebagai putusan pengadilan suka atu tidak suka," terangnya.

Putusan MK yang fundamental untuk membatalkan hasil pemilu yang terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, masif, dan sistematis. "Presiden RI memberikan dukungan pada putusan itu," tegasnya.

Di MK, prinsip indenpendensi diwujudkan dalam berbagai bentuk. Independensi ditunjukan pda pertimbangan hukum para hakim pada saat memutus perkara. Hakim yang tidak sepakat dengan pendapat mayoritas dapat menyampaikan pendapat berbeda baik dissenting opinion maupun concurring opinion.

"Salah satu yang kami banggakan meski hakim MK diusulkan tiga institusi berbeda, setelah dilantik jadi hakim MK maka keterikatakan kami sebagai hakim dengan institusi yang mengusulkan langsung dilepaskan. MK memiliki sembilan hakim, tiga diusulan pemerintah, tiga dipilih DPR, dan tiga dari MA.

Keteguhan terhadap prinsip independensi dibuktikan dengan tegas, hakim tidak merasa mewakili kepentingan negara atau lembaga yang mengusulkan, melainkan jadi figur negarawan berpihak pada hukum dan keadilan. Mereka tidak bisa di lobby baik untuk urusan perkara maupun urusan lain," beber Ketua MK.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement