Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persyaratan Asimilasi Misbakhun Kurang Sebulan

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2011 |17:49 WIB
Persyaratan Asimilasi Misbakhun Kurang Sebulan
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus letter of credit L/C fiktif Bank Century, M Misbahkun kepergok wartawan tengah jalan-jalan bersama keluarganya di Ratu Plaza. Padahal dia seharusnya masih mendekam di Rutan Salemba.

Dalam kesempatan tersebut Misbakhun berkelit telah mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi. Namun faktanya, secara hukum dia belum memenuhi syarat.

Pasal 12 huruf k UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat juga menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “Proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”

Dengan ketentuan di atas maka Misbakhun yang divonis hukuman dua tahun penjara belum memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa hukumannya, yaitu 16 bulan.

Misbakhun ditahan sejak 27 April 2010. Sementara vonis hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan, dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 2 November 2010.

Selanjutnya saat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Februari 2011, menambah hukuman terhadap Misbakhun menjadi dua tahun penjara. Dikabarkan surat asimilasi Misbakhun keluar sejak dua pekan lalu. Artinya berdasarkan aturan di atas, Misbakhun belum waktunya diizinkan bebas bersyarat.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement