Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Konflik MA vs KY

MA Buka Pintu Damai untuk KY

Iman Rosidi , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2011 |15:09 WIB
MA Buka Pintu Damai untuk KY
A
A
A

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) ngotot untuk mengambil langkah hukum terkait pernyataan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki soal pernyataannya di media massa. Suparman yang juga menjabat wakil ketua bidang pengawasan hukum Komisi KY pernah melontarkan pernyataan bahwa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 Juta.

Akibat ucapan Suparman, MA pun melaporkan Suparman ke mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Persoalan itu harus diselesaikan, harus diselesaikan karena menjadi milik publik, harus diselesaikan,” kata K‎etua MA Harifin Tumpa di Gedung Mahkamah Agung usai salat Jumat (15/7/2011).

Dikatakan Harifin, cara penyelesaian konflik antara MA-KY selalu berupaya mencari yang terbaik. MA melaporkan Suparman bukan untuk mencari perkara. “Tugas MA menyelesaikan perkara bukan menciptakan perkara, karena ini sudah milik publik. Kami sudah divonis orang, maka harus diselesaikan agar publik tahu bagaimana  sebenarnya. Proses hukum tetap berlangsung, tapi kan tidak harus berakhir dimeja hijau,” kata Harifin.

MA juga membuka pintu damai kepada KY untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Yang  penting publik tahu, tidak seperti itu kenyataannya. Itu yang kami inginkan,” katanya.

Diakui Harifin, Suparman belum berkonsultasi ke MA terkait persoalan tersebut. Padahal MA sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada Suparman. Sayangnya somasi tersebut tidak dijawab.
 
MA memang sudah menggunakan hak jawab kepada perse terkait pemberitaan yang mengutip ucapan Suparman. Namun, MA tetap bersikukuh bahwa komisioner KY itu sudah melakukan pencemaran nama baik.

Harifin mengatakan, MA juga meminta KY agar memberikan data terkait orang-orang yang dimintai uang Rp300 juta untuk menjadi hakim. “Kalau KY punya data sekalian. Kita seret orang-orang tersebut. Kita tidak punya data,” katanya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement