JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku sepakat dengan wacana adanya pendirian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah. Saat ini, LPSK hanya ada satu yakni berada di Jakarta.
Benny mengatakan, keberadaan LPSK di daerah diperlukan untuk membantu penegakan hukum dan membongkar kasus korupsi di daerah.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, kasus di daerah tidaklah sedikit. Khususnya kasus kasus korupsi.
"Namun, partisipasi publik rendah. Karena tidak ada jaminan," ujar Benny dalam International Workshop The Protection of Whistleblower as Justice Collaborator di salah satu Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Benny mengungkapkan, jika ada LPSK di daerah, maka akan membantu bagi pembongkaran kasus, khususnya korupsi. "Masyarakat pun ada yang melindungi ketika melapor," ujarnya.
Benny mengatakan, langkah tersebut akan coba direalisasikan saat revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. "Kita akan masukkan ide itu untuk revisi yang akan datang," katanya.
Diketahui, LPSK adalah lembaga baru yang beroperasi mulai 2008. Lembaga ini bertugas memberikan perlindungan pada saksi atau korban dalam kasus pidana. Diharapkan, dengan adanya perlindungan, baik saksi atau korban akan tidak tertekan dalam memberikan informasi sebuah kasus.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.