Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PLN dan Telkom Dituding Biang Keladi Jalan Rusak

Fitriyah Tri Cahyani , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2011 |11:12 WIB
PLN dan Telkom Dituding Biang Keladi Jalan Rusak
A
A
A

JAKARTA- Kondisi jalanan di wilayah Jakarta dinilai sebagai salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Banyaknya jalanan rusak telah memakan korban jiwa.

Kamis kemarin, kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, persis di depan Gedung Summitmas. Seorang perempuan muda tewas seketika terlindas bus patas AC jurusan Pasar Senen-Ciledug. Pengendara motor tersebut terjatuh dan terlindas bus saat menghindari sebuah lubang di jalan.

Buruknya kondisi jalan yang penuh lubang, tak lepas dari bekas galian sejumlah proyek milik instansi seperti galian PLN, dan PT Telkom, PDAM.

Terkait hal itu Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan perusak jalan.

Wakil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Novizal mengatakan, jalanan rusak atau berlubang yang terdapat di jalan raya itu merupakan tanggung jawab bagi instansi yang terkait. "Itu ada tanggung jawabnya. Kita akan cek perusahaan mana yang telah menggali jalan tersebut. Biasanya kan PLN atau Telkom itu suka menggali untuk melakukan proyeknya. Setelah dicek baru kita akan panggil instansi yang terkait itu untuk memperbaikinya,"  kata Novizal saat di hubungi okezone, Jumat (12/08/2011).

Novizal menambahkan, pihaknya memang telah memberi izin kepada perusahaan yang akan melakukan penggalian jalan. Namun, pihaknya juga memberikan prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh pihak instansi.

"Kami memberikan izin, tetapi mereka juga harus mematuhi peraturannya. Seperti memperbaiki bekas galiannya seperti semula sampai rapi. Sehingga tidak akan memakan korban jiwa," jelasnya.

Lanjut Novizal, bagi perusahan yang melakukan penggalian di jalan diwajibkan untuk memperbaiki jalan tersebut seperti semula. Bila prosedur tersebut tidak dijalani, maka instansi yang terkait dapat dikenakan sanksi yang ada.

"Menurut undang-undang itu ada sanksinya," paparnya.

Novizal mengimbau kepada perusahaan yang melakukan penggalian di jalan raya untuk lebih memperhatikan izin yang diberikan serta agar mengikuti prosedur yang ada. "Sehingga tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan berlubang bekas galian," tandsnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement