Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Umar Patek Jadi Tahanan Polisi Hingga Desember 2011

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2011 |12:42 WIB
Umar Patek Jadi Tahanan Polisi Hingga Desember 2011
Screenshot
A
A
A

JAKARTA - Polisi resmi menahan Umar Patek, buronan kasus dugaan terorisme, yang kini sudah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hal itu disampaikan Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/8/2011).

Berikut isi pesan yang dikirim Boy Rafli:

"Hari ini Rabu tgl 17 Agstus 2011 jam 07.30 Wib telah diterbitkan surat penahanan thdp Umar Patek terkait keterlibatannya dlm terorisme slma 4 bulan, psl2 TP sbb; pasal 9, pasal 13 UU no.15 thn 2003 ttg pmberantasan TP terorisme, 340 KUHP, UU Drt 1 th 1951, pasal 266 KUHP, pasal 55 UU Imigrasi, dlm kasus ; membawa 4 senpi masuk Ind Juni 2009, selama di tempat prsembunyian Ind pegang 2 senpi, sembunyikan informasi ttg giat terorisme Aceh dan DPO Dulmatin di Pamulang, periode Juni 2009 s/d maret 2010 bersama2 Dulmatin di wil Pamulang dan Jak, mmbuat bom malam Natal 2000, mmbuat Bom diBali 2002, dan data Palsu pada paspor RI."

Umar Patek dibawa ke Jakarta pada Kamis 11 Agustus 2011. Sebelumnya, Umar Patek yang dicari pascatragedi Bom Bali pada 2002 itu ditangkap Kepolisian Pakistan enam bulan lalu.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement