Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Diminta Tak Tebang Pilih Usut Kasus Surat Palsu MK

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2011 |19:18 WIB
Polri Diminta Tak Tebang Pilih Usut Kasus Surat Palsu MK
Andi Nurpati
A
A
A

JAKARTA- Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua tersangka hanya berasal dari MK yakni Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein.

Pengacara Zainal, Andi M Asrun menilai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap pihak MK dinilai diskriminatif. Hal ini sangat aneh karena penyidik belum menyentuh orang-orang yang diduga menggunakan surat tersebut.

"Jika polisi hanya berhenti pada tersangka pembuat surat palsu MK, maka Polri telah bersifat tebang pilih karena tidak menyentuh terduga pelaku lainnya yang menggunakan surat palsu MK itu," ujar Andi dalam keterangannya kepada okezone, Rabu (31/8/2011).

Padahal kata Andi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terlebih dahulu menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR berdasarkan surat palsu MK nomor 112 tanggal 4 Agustus 2011.

Kemudian membatalkan penetapan itu setelah menerima klarifikasi MK tentang surat palsu MK 112 tanggal 14 Agustus dan KPU mengetahui surat yang benar tertanggal 17 Agustus nomor 112 tersebut.

"Berdasarkan Panja DPR telah diketahui peran Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo. Kalau tidak mengusut pengguna surat palsu MK maka itu artinya delik pidana surat palsu ini bersifat prematur atau mentah," kata Andi.

Dari sisi politis, menurut Andi, Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin adalah wong cilik yang sangat berbeda halnya dengan Andi Nurpati atau Dewi Yasin Limpo.

"Dewie Yasin Limpo itu politisi dan Andi Nurpati itu Ketua Partai Demokrat, partai berkuasa. Polisi harus menghindarkan diri sebagai alat kekuasaan atau dipakai sebagai alat kepentingan politik tertentu," tegasnya.

Sementara itu, pihak Polri menegaskan terkait penanganan kasus surat palsu MK, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Semua pihak diharapkan dapat menunggu hasilnya hingga tuntas.

"Pemeriksaan-pemeriksaan ini kan masih berjalan, jadi ya kita tunggu saja. Semua kan tergantung penyidiknya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan mantan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein sebagai tersangka pertengahan Agustus lalu.

Dia diduga turut serta dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112 tentang hasil suara pemilihan legislatif Dapil I Sulawesi Selatan. Dia dijerat pasal 263 KUHP jo 55 KUHP dengan tuduhan memalsukan surat.

Penyidik juga telah menetapkan mantan Juru Panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangka lebih dulu. Dengan demikian sudah ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement