Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Diuji ke MK

Kholil Rokhman , Jurnalis-Rabu, 07 September 2011 |16:03 WIB
Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Diuji ke MK
A
A
A

JAKARTA - Aturan pemeriksaan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut kasus pidana dinilai diskriminatif.

Sebab, seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diperiksa penegak hukum harus terlebih dahulu melalui izin presiden. Sementara, untuk masyarakat biasa, penegak hukum langsung bisa memproses hukum tanpa didahului perizinan.

Karena itu, seorang mahasiswa S-2, Windu Wijaya dan seorang asisten advokat Anwar Sadat mempermasalahkan aturan perizinan tersebut. Keduanya menguji pasal perizinan pemeriksaan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ada dalam pasal 36 ayat 1 dan 2 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kedua pasal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon karena tidak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Windu Wijaya saat sidang perdana uji materi UU Pemda di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Windu menilai aturan tersebut memberikan keistimewaan hukum kepada kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang tidak didapatkan oleh pemohon dan warga negara lainnya. “Kenapa keistimewaan hukum yang sama tidak diberikan kepada warga negara lain,” ujarnya.  

Pasal 36 ayat (1) berbunyi, “Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik.”
Pasal 36 ayat 2 berbunyi, “Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.”        

Windu menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Kedua pemohon pun meminta MK membatalkan pasal 36 ayat 1 dan 2.

Diketahui, dalam beberapa kesempatan, penegakan hukum pada pimpinan daerah tersendat. Sebab, harus melalui mekanisme perizinan seperti yang tercantum dalam pasal 36 ayat 1 dan 2.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement