BANDUNG- Wakil Bupati Garut Dicky Chandra tidak bisa mengundurkan diri begitu saja tanpa didasari alasan yang rasional. Apalagi, kemunduran wakil bupati yang mantan artis itu diduga karena konflik dengan Bupati Garut Aceng HM Fikri.
Pengamat hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menegaskan, Dicky Chandra harus meyakinkan kepada masyarakat Garut sebab dia mengundurkan diri. Publik perlu tahu alasan logis dan rasional pengunduran Dicky Chandra.
Jika alasannya tidak logis dan tidak rasional, menurut Asep, Dicky Chandra tidak bisa mundur. Apalagi Dicky Chandra dipilih langsung oleh masyarakat Garut lewat pemilu yang dibiayai APBD Garut atau uang rakyat.
“Oke lah kalau alasannya karena sudah tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya, boleh dikabulkan kalau faktanya Dicky tidak mampu. Sehingga dia digantikan oleh orang yang lebih mampu. Tapi apakah Dicky akan mau mengakui ketidakmampuannya?” ujar profesor hukum Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) ini, kepada okezone, Selasa (6/9/2011).
Tapi, lanjut Asep, jika alasannya karena mengalami konflik dengan Bupati Aceng Fikri, pengunduran diri Dicky Chandra tidak logis. Malah menunjukan ketidakdewasaan, kekanak-kanakan dan ketidakseriusan Dicky Chandra dalam mengemban amanah masyarakat Garut.
Seharusnya dia berusaha menyelesaikan konflik bukannya mundur.
Di daerah lain di Indonesia, selalu ada konflik antar kepala daerah. Tetapi penyelesaiannya tidak bisa dengan langsung mundur begitu saja. Harus ada upaya untuk bersatu lagi dan kompak.
Dicky Chandra perlu bersikap dewasa, komitmen, dan tanggung jawab dalam mengatasi konflik dengan bupati. “Masa karena konflik mundur. Di mana sikap kenenegarawanan seorang Dicky Chandra,?” ujarnya.
Asep menerangkan, pengunduran diri dan pemberhentian kepala daerah atau wakilnya (termasuk bupati dan wakil bupati) memang diatur dalam UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah. UU menyebutkan, bupati dan wakil bupati bisa berhenti dengan dua alasan yakni mengundurkan diri dan diberhentikan.
Dicky Chandra melakukan alasan pertama, yakni mundur. Namun untuk alasan ini, UU No 32/2004 tidak menjelaskan bagaimana alasan pengunduran diri seorang bupati atau wakil bupati. Apakah diperlukan alasan kuat sehingga pengunduran dirinya bisa diterima. Atau boleh saja mengundurkan diri langsung tanpa alasan kuat.
“Tapi hemat saya, seorang pejabat publik seperti itu (Dicky Chandra) tidak bisa mengundurkan diri ujug-ujug tanpa alasan yang kuat dan jelas,” tegasnya.
Untuk itu, Dicky Chandra harus menjelaskan pengunduran dirinya kepada masyarakat Garut. Sehingga, diperlukan DPRD Kabupaten Garut sebagai representasi masyarakat Garut. Tugas DPRD harus mampu mendamaikan atau menyatukan kembali dua figur penting di Kabupaten Garut itu.
“Seharusnya kan ke rakyat yang pilih dia. DPRD harus jadi perantara, gelar Pleno untuk minta penjelasan dan menanyakan apa alasannya. Rakyat atau dewan harus bertanya kenapa dia mau mundur seperti itu, itu kan seolah lempar handuk untuk meninggalkan arena, ga seportif, ga fair pejabat publik gitu kelakuannya,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jabar juga berwenang untuk memanggil Dicky Chandra untuk menanyakan alasan pengunduran dirinya. Baik dewan maupun Pemprov Jabar bisa memanggil bupati atas nama masyarakat Garut.
“Jadi hemat saya yang penting jelaskan kepada publik dalam waktu dekat supaya jangan ada goncangan lain lagi di pemerintahan Garut. Sudah Garut terpuruk, pemimpinnya kaya gitu, aduh kasihan kan rakyatnya,” ujarnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)