tragedi sukhoi

Pansel LPSK Harus Pro Aktif Lacak Rekam Jejak Calon

Tri Kurniawan - Okezone
Selasa, 25 Oktober 2011 08:19 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Koalisi Perlindungan Saksi yang terdiri dari LSM Elsam dan Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap proses seleksi terhadap delapan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjalan objektif.
 
Aktifis ICW Emerson Juntho mengatakan panitia seleksi (pansel) harus pro aktif dalam melakukan penelusuran rekam jejak terhadap  delapan calon anggota LPSK pengganti. Pansel jangan bersifat pasif hanya menunggu masukan dari masyarakat.
 
"Tidak hanya sekedar mengejar kuota enam orang, namun lebih menilai kualitas dan integritas dari calon yang ada.  Penilaian harus objektif berdasarkan hasil rekam jejak dan wawancara," kata dia dalam rilisnya kepada okezone, Selasa (25/10/2011).
 
Lanjutnya, pansel sebaiknya tidak memaksakan untuk menyerahkan enam orang calon kepada DPR jika hasilnya tidak memungkinkan. Bahkan dalam kondisi khusus, jika tidak ada calon yang memenuhi kriteria maka Pansel sebaiknya juga tidak menyerahkan calon bermasalah tersebut kepada DPR.
 
"Memilih dua orang bermasalah hanya akan menimbulkan masalah bagi LPSK dan menjadikan lembaga ini sulit berkontribusi bagi upaya penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban," tegasnya.
 
Proses seleksi calon anggota LPSK pengganti 2011 perlu dicermati karena sejumlah alasan. Pertama, masa jabatan untuk anggota LPSK pengganti yang nantinya terpilih kurang dari dua tahun karena meneruskan masa jabatan dari dua anggota sebelumnya. Dengan jangka waktu yang pendek tersebut dikhawatirkan anggota yang terpilih nantinya tidak dapat bekerja secara maksimal dan hanya menjadi beban keuangan negara.
 
Dalam memilih, tambahnya, pansel jangan terjebak pada kriteria normatif  calon anggota LPSK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 yaitu tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun; berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan; berpendidikan paling rendah S 1; berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan memiliki nomor pokok wajib pajak.
 
"Pansel LPSK sebaiknya menambahkan kriteria tambahan bagi calon seperti Memiliki integritas, kredibilitas, dan reputasi  yang baik serta berkomitmen dalam upaya perlindungan saksi dan korban," paparnya.
 
Kata dia, peran LPSK sangat penting selain memberikan perlindungan saksi dan korban juga diperlukan dalam memberikan dukungan bagi proses penegakan hukum dalam penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian seperti korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. "Oleh karenanya jangan sampai lembaga ini dibajak oleh orang-orang yang bermasalah atau tidak jelas komitmennya," tegasnya lagi.
 
Panitia Seleksi yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis sejak beberapa bulan lalu melakukan proses seleksi anggota LPSK pengganti. Proses seleksi ini untuk mengisi dua jabatan kosong anggota LPSK setelah pemberhentian tidak hormat terhadap Ketut Sudiarsa dan Myra Diarsi.
 
Saat ini proses seleksi memasuki tahap menjaring masukan dari masyarakat terhadap delapan calon yang dinyatakan lulus seleksi makalah dan profile assesment. Mereka yakni, Advokat Ade Paul Lukas, Advokat David Nixon, Konsultan Ermansjah Djaja, Akademisi & Aktivis Edisius Riyadi, Advokat Tasman Gultom, Akademisi & Aktivis Masruchiyah Nieke, Konsultan Lily Dorianty Purba, Jurnalis & Avokat Ahmad Taufik,
 
Direncanakan pada 31 Oktober 2011, delapan calon anggota LPSK tersebut akan menjalani proses wawancara. Selanjutnya Pansel akan menyerahkan 6 calon kepada Presiden dan DPR yang nantinya akan memilih 2 orang anggota LPSK baru pengganti.

(ful)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.