JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, membantah ada pembedaan perlakuan antara tahanan anak warga asing dan tahanan anak warga Indonesia.
Hal ini menyusul kebijakan memindahkan tersangka kasus ganja asal Australia LM (14) dari Rutan Polda Bali ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Jimbaran, Bali, Sabtu (22/10/2011), kemarin.
Amir menegaskan, tindakannya itu tidak hanya diperuntukkan bagi tahanan anak warga asing, tetapi juga akan diikuti dengan tindakan yang sama kepada tahanan-tahanan anak lain di seluruh Indonesia.
"Saya tekankan pada dirjen, lakukan suatu terobosan segera, untuk mereka pisahkan anak-anak di bawah umur. Jadi kita tidak beri perhatian pada satu anak Australia tapi lebih penting lagi pada anak-anak kita di seluruh Indonesia," terangnya saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Dikatakan Amir, anak-anak yang terlibat kasus kejahatan membutuhkan penanganan lebih dari sekedar ditempatkan di dalam Lapas, apalagi jika harus bercampur dengan tahanan dewasa.
Amir mengatakan, anak-anak memerlukan suatu lingkungan dimana mereka tetap bisa beraktivitas sebagai anak-anak.
Tidak hanya bagi tahanan anak, Amir juga menginstruksikan agar Lapas tegas memisahkan tahanan wanita. Juga, tahanan pengedar narkoba.
Lapas juga diharapkan dapat memfasilitasi warga binaan untuk mengembangkan bakat dan kreativitas secara produktif.
"Sehingga mereka melalui masa-masa sulit yang mereka hadapi dengan tetap memberikan peluang dan harapan kepada mereka," katanya.
(amr)