JAKARTA - Langkah Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin serta wakilnya Denny Indrayana melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK ternyata belum diikuti anak buahnya.
"Informasi yang kita dapat dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM masih ada beberapa pejabat eselon I dan II yang belum menyerahkan LHKPN," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny di gedung KPK Jakarta, Senin (31/10/2011).
Denny mengatakan, pihaknya memberi batas penyerahan LHKPN pada akhir tahun ini. Dia meminta pejabat di tingkat eselon I dan II untuk segera melaporkan LHKPN mereka.
Seperti diketahui, setiap penyelenggara negara (mulai dari PNS golongan eselon 2 hingga 4 hingga pejabat politis seperti menteri dan anggota DPR) wajib untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Hal tersebut diatur dalam UU/30/2002 tentang KPK.
(ful)