SURABAYA - Sembilan pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Nginden, Surabaya, Jawa Timur diringkus polisi karena bertindak curang memainkan alat pengisi bahan bakar (nozzle) mesin pompa bensin.
Kesembilan pegawai yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah Aditya Bagus Indratama (22), Mohamad Saiful (21), Dani Nova Irawan (22), Bayu Whiradi Putra (19), Hermawan (24), Syam Hendri Efendi (26), Lukman Dwi Saputro (18), Misli (41) dan Arif Prasetyo (20).
Kecurangan pengisian bensin ini dilakukan tersangka dengan cara mengeluarkan premium dari nozzle dengan menekan separuh tuas sehingga bensin yang keluar hanya sedikit.
Namun angka pada mesin pompa tidak berjalan. Tindakan ini dilakukan para tersangka berulang kali pada malam hari.
Guna mengecek dugaan kecurangan tersebut, kepolisian setempat dan petugas Pertamina Kota Surabaya mendatangi SPBU tersebut. Pihak Pertamina langsung melakukan uji ketepatan mesin pompa pada bejana ukur.
Pertamina secara tegas akan memberikan sanksi dengan memberi skorsing terhadap para pengusaha SPBU yang kedapatan berbuat curang sehingga merugikan konsumen.
Sementara itu, pemilik SPBU Heru Prayitno membantah telah melakukan kecurangan. Pengusaha itu memberikan bukti jika kasus ini murni pencurian.
Kapolsek Gubeng AKP Alvian Nurizal mengatakan kasus ini murni pencurian karena kerugian ditanggung SPBU. Kesembilan tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Ferdinan)