GARUT - Vini Noviani (33), guru Bahasa Inggris SDN Regol XIII Kiansantang, Garut, Jawa Barat, mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memvonisnya dua bulan penjara.
Menurut Vini, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aruminingsih tidak mempertimbangkan pembelaan tim kuasa hukumnya dan sejumlah keterangan saksi selama proses persidangan.
“Jelas saya sangat kecewa dengan putusan sidang ini. Saya akan konsultasikan terlebih dahulu dengan penasihat hukum saya mengenai bagaimana langkah kami selanjutnya,” ujar Vini, Kamis (17/11/2011).
Dibeberkan Vini, beberapa hal yang tidak dipertimbangkan hakim adalah jenis penganiayaan terhadap H Ee Syamsudin, seorang pengusaha pengembang, penetapan pasal yang dikenakan, hingga keterangan dari para saksi ahli, seperti dokter yang melakukan visum.
“Untuk sementara ini saya tidak bisa menerima putusan hakim ini. Selanjutnya, saya akan komunikasikan dulu,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Vini dihadapkan ke pengadilan setelah dia melempar pasir ke wajah H Ee Syamsudin. Pelemparan diawali dengan adu mulut dengan pengembang tersebut.
Vini sempat didorong oleh hingga jatuh tersungkur. Dia kemudian membalas dorongan itu dengan melempar pasir ke wajah Syamsudin.
Tidak terima dengan perlakuan itu, korban mempidanakan Vini dengan tuduhan penganiayaan. Percekcokan sendiri dipicu sengketa kredit rumah tinggal antara Vini dengan pihak pengembang perumahan.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.