Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gawat..Pemkot Pekanbaru Akan Pungut Pajak Orang Mati

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 24 November 2011 |20:13 WIB
Gawat..Pemkot Pekanbaru Akan Pungut Pajak Orang Mati
Ilustrasi
A
A
A

PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk memungut pajak bagi orang mati. Saat ini peraturan itu masih digodok di dewan.

Sekertaris Komisi I DPRD Pekanbaru Kamaruzaman mengatakan pemungutan restribusi ini merujuk pada UU nomor 28 tahun 2009.

" Berapa besaranya masih digodok, kemungkinan antara Rp45 ribu sampai 100 ribu,"katanya kepada okezone Kamis (24/11/2011).

Namun demikian, sejuah ini belum ada keputusan apakan ranperda restribusi  Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat itu akan digolkan atau tidak. hal itu karena masih ada pembasan lebih lanjut.

Dia mencontohkan, pemungutan untuk orang mati tidak hanya diberlakukan di Pekanbaru. Di Depok misalnya usah memberlakukan pemungutan pajak untuk orang meninggal.

" Kita harus lihat dari sisi positifnya lah. Pajak itu nanti juga berguna untuk pekerja penggali kubur, perawatan pemakaman, karena didaerah lain sudah melakukan itu," akunya.

Pembahasan lanjutan, ranperda pajak orang mati ini nantinya juga akan melibatkan tenaga ahli termasuk mahasiswa, Pemkot Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru.

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement