tragedi sukhoi

Gawat..Pemkot Pekanbaru Akan Pungut Pajak Orang Mati

Banda Haruddin Tanjung - Okezone
Kamis, 24 November 2011 20:13 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk memungut pajak bagi orang mati. Saat ini peraturan itu masih digodok di dewan.

Sekertaris Komisi I DPRD Pekanbaru Kamaruzaman mengatakan pemungutan restribusi ini merujuk pada UU nomor 28 tahun 2009.

" Berapa besaranya masih digodok, kemungkinan antara Rp45 ribu sampai 100 ribu,"katanya kepada okezone Kamis (24/11/2011).

Namun demikian, sejuah ini belum ada keputusan apakan ranperda restribusi  Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat itu akan digolkan atau tidak. hal itu karena masih ada pembasan lebih lanjut.

Dia mencontohkan, pemungutan untuk orang mati tidak hanya diberlakukan di Pekanbaru. Di Depok misalnya usah memberlakukan pemungutan pajak untuk orang meninggal.

" Kita harus lihat dari sisi positifnya lah. Pajak itu nanti juga berguna untuk pekerja penggali kubur, perawatan pemakaman, karena didaerah lain sudah melakukan itu," akunya.

Pembahasan lanjutan, ranperda pajak orang mati ini nantinya juga akan melibatkan tenaga ahli termasuk mahasiswa, Pemkot Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru.
(crl)

  • Eddi yabani » 0 Tanggapan
    Banyak jalan untuk menambah pendapatan Daerah contoh setiap tanah wajib memiliki sertipikat dan membayar pajak tahunan ,pajak kepada b******g peliharaan dalam kota seperti anjing,monyit ,burung, tak perlu mengenakan waris orang meninggal(pajak orang mati)
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.