JAKARTA - Mantan anggota Sabhara Polda Metro Jaya Bripka Mustari ditangkap di Kampung Ambon saat penggerebekan Operasi Tumpas Narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan Mustari ditangkap usai menikmati barang haram jenis shabu.
"Dia ditangkap saat setelah makai, keluar dari lapak kita tangkap. Setelah tes urine ternyata hasilnya positif," kata Nugroho saat dihubungi okezone, Jumat (9/12/2011).
Belum bisa dipastikan, apakah Mustari juga berperan melindungi aksi penjualan narkoba di Kampung Ambon. Dari tangan Mustari, petugas mengamankan 0,1 gram sabu. "Yang jelas dia makai," tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara, dari 53 orang yang ditangkap kemarin, 49 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba. "Empat orang negatif. Kalau empat orang tidak terbukti akan dipulangkan," ujarnya.
Polisi juga belum bisa memastikan, apakah 49 orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba juga sebagai pengedar. Banyaknya pelaku yang ditangkap, memerlukan waktu yang cukup panjang dalam pemeriksaannya.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas, tambahnya, memiliki kualitas super.
"Barang buktinya impor, kualitanya bagus KW1. Shabu dari Iran, heroin dari Afsel, ekstasi dari Belanda," ungkapnya.
Untuk membeli narkoba di Kampung Ambon, pengguna harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit. Untuk sabu harga per satu gram Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta. Ekstasi bisa didapat seharga Rp150 ribu per butir. Sedangkan ganja, ada juga yang jual per linting. (nto)
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.