Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Pers Tunggu Pemilu

Rohmat , Jurnalis-Minggu, 18 Desember 2011 |21:00 WIB
Revisi UU Pers Tunggu Pemilu
daylife
A
A
A

DENPASAR - Meski sudah menyusun draf, Dewan Pers menanggap saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke DPR. Pembahasan mengenai undang-undang itu lebih baik dilakukan usai Pemilu 2014.
 
“Sejauh ini, masih dalam proses komunikasi  intensif dengan kalangan DPR.  Dari komunikasi yang kami lakukan, saat ini belum menguntungkan karena banyak anggota DPR yang kesal dengan media,” seloroh anggota Dewan Pers Bambang Harimurti saat menjadi pembicara workshop advokat perspektif pers di Denpasar, Minggu (18/12/2011).
 
“Mungkin paling bagus itu sehabis pemilu. Atau menjelang pemilu,” imbuhnya lagi.


Menurut dia,  revisi Undang-Undang Pers tak boleh dibahas secara terburu-buru agar kalangan pers tidak dirugikan. Salah satu revisi yang diusulkan menyangkut keinginan agar Undang-Undang Pers bisa dinyatakan sebagai Undang-Undang lex spesialis.
 
Pasalnya, di daerah-daerah masih sulit mengedepankan pembelaan kepentingan umum. Padahal jelas diatur bahwa  tugas pers adalah mengemban kepentingan umum. Hal lain yang menjadi sorotannya adalah terkait kriminalisasi pers, yang sejatinya sudah tidak relevan diterapkan di zaman sekarang.
 
Bambang mencontohkan, di negara maju jeratan pasal pencemaran nama baik sudah bukan lagi ranah pidana, melainkan  masuk wilayah perdata.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement