JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, di antara kinerja dari Kemenkumham selama tahun 2011 antara lain yaitu salah satunya pengetatan remisi. Menurut Amir, pengetatan remisi ini kerap disalah tafsirkan oleh banyak pihak.
"Kebijakan pengetatan sering menimbulkan salah paham interpretasi sebagai moratorium. Kesalahpahaman tersebut karena banyaknya yang menganggap seolah-olah moratorium sebagai melanggar hukum dan HAM," ujar Amir Syamsuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2011 di gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2011).
Oleh karenanya, untuk memberikan pemahaman moratorium yang disalah interpretasikan, sesungguhnya dimaknai sebagai pengetatan sebagaimana diatur dalam PP nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas PP nomor 23 tahun 1999 tentang syarata tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Sehingga demikian, Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk memberikan remisi," jelasnya.
Amir juga menekankan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dengan parameter yang lebih terukur.
"Pengetatan mengandung makna bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dengan parameter yang lebih terukur. Oleh karenanya, pemberian remisi tidak melanggar HAM," ungkapnya.
(Rizka Diputra)