JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menargetkan secepatnya memproses peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, awal tahun depan perkara Antasari diharapkan sudah diputus.
"Kita harapkan sebelum saya pensiun pada 1 Maret 2012, perkara itu (PK perkara Antasari) sudah putus," kata Harifin saat memberikan keterangan pers akhir tahun di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/11/2011).
Harifin menargetkan perkara tersebut diputus cepat karena dirinya adalah ketua majelis perkara PK Antasari. "Anggota majelisnya lima orang dan saya ketua majelisnya," ujarnya.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dan divonis bersalah 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Karena itu, Antasari mengajukan PK ke MA.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.