tragedi sukhoi

Vonis Bocah Pencuri Sandal Tak Boleh Melebihi Koruptor

Muhammad Saifullah - Okezone
Senin, 2 Januari 2012 18:33 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut memberikan simpatinya kepada AAL, remaja berusia 15 tahun, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri sandal japit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.

PBNU minta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam mengambil putusan. Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum yang tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.

"Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Terus apakah mencuri sandal tidak salah? Salah, itu tetap salah.  Tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan," ungkap Kiai Said dalam siaran persnya kepada okezone di Jakarta, Senin (2/1/2011).

Kiai Said juga meminta, jangan sampai hukuman kepada pencuri sandal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di  Indonesia divonis antara 2 hingga 3 tahun. "Kalau koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri sandal dihukum lima tahun, itu akan sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan," tandasnya.

Lebih lanjut Kiai yang akrab disapa Kang Said ini juga mengatakan, majelis hakim yang ditugaskan menyidangkan kasus tersebut hendaknya lebih memiliki nurani dalam bertugas. Ini diharapkan menghasilkan vonis yang adil, dengan tetap mengutamakan rasa kemanusiaan.

Seperti diberitakan, AAL, remaja berusia 15 tahun tak pernah menyangka jika  sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus pencurian 'barang sepele' sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain pencurian semangka oleh 2 warga Kota Kediri dan pencurian buah kakau oleh seorang nenek warga Kabupaten Banyumas. Nasib berbeda didapatkan pelaku pencurian tersebut, dimana PN Kota Kediri memberikan vonis lepas kepada pencuri semangka, sementara nenek pencuri kakau mendapatkan putusan hukuman 1 bulan 15 hari penjara.

(ful)

  • suntea » 0 Tanggapan
    Indonesia sangat amat memalukan. . . Hanya karna uang harga diri na rusak. Sedih saya melihat indonesia seperti ini.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • eric » 0 Tanggapan
    Itulah yg membuat hukum makin tercoreng di hadapan masyarakat jujur saya sendiri sbgai masyarakat tdk percaya dgn hukum yg sdg berjalan di indonesia ini byk koruptor yg di hukum hanya 2 thn dgn denda yg ringan di bawah duit yg dia korup belom lg dpt remisi cnth nya misbakun jls2 bersalah dpt remisi skrg dpt penangguhan penahanan di ajukan oleh bpk amir menkuham yg baru malah di protes ama partai2 pendukung korupsi ini hanya sandal seharga 10.000 di tuntut 5 tahun msh anak2 lg dimana hati nurani kau para jaksa jgn kau kambing hitamkan masyarakat dgn buku hukum mu itu disaat masyarakat memerlukan keadilan kau lbh memihak kpda penguasa
    Beri Tanggapan Laporkan
  • potato » 0 Tanggapan
    Bukti nyata hukum hanya berlaku untuk orang susah dan hukum di indonesia lebih mengarahkan masyarakat untuk berkorupsi karena hukum tidak akan pernah berlaku untuk koruptor.... Hidup indonesia raya pasca reformasi......
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ZR » 0 Tanggapan
    Astagfirullah cuma gara" nyuri sendal jepit butut divonis hukuman 5thn penjara para koruptor aja yg nyuri duit milyaran cuma kurang dari 3th dipenjaranya, lha ini yg cuma sendal jepit butut penjaranya 5th..JANGAN GILA DONK!!sungguh terlalu..berapa sich hrga sendal jepit??!hrga yg tdk seberapa..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Fadlan ganteng » 0 Tanggapan
    Udah..biasa hkum bissa di tkr pakai uanggg...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.