JAKARTA - Suami siri terdakwa kasus pencucian uang Melinda Dee, Andhika Gumilang akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami akan mengajukan pledoi,“ ujar kuasa hukum Andhika, Devie Waluyo saat dikonfirmasi Kamis (5/1/2011).
Dikatakan Devie, kliennya tersebut hanya menjadi korban dari kasus yang mendera Melinda. "Keterlaluan, Andhika orang tidak menghendaki dan tidak menginginkan. (Dia) korban saja," tegas Devie.
Seperti diberitakan, Andhika Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas. Jaksa Tatang menyatakan Andhika terbukti mendapatkan uang dari hasil perbuatan haram istri sirinya Melinda Dee.
Bintang iklan produk rokok ini kemudian dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.