JAKARTA- Mahkamah Agung menolak kasasi atas nama Visca Lovita Sari terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank yang dinyatakan dilakukan kakaknya, Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
Visca tetap diganjar hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena dinyatakan terlibat kasus pencucian uang dengan Malinda.
Putusan perkara dengan nomor 156 K/PID.SUS/2013 itu tercantum dalam website Mahkamah Agung, hari ini. Namun, sebenarnya, amar ini diputuskan Ketua Majelis Kasasi Komariah Emong Sapardjaja ini pada 26 Maret 2013.
"Tolak kasasi," begitu amar putusan yang disebutkan dalam website tersebut.
Sebelumnya, Visca dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Januari 2013. Dia divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp200 juta karena dininyatakan Hakim terbukti terlibat dalam pencucian uang bersama Malinda Dee.
(Carolina Christina)