Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melinda Dee Resmi Ajukan Kasasi

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2012 |11:22 WIB
Melinda Dee Resmi Ajukan Kasasi
Melinda Dee (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pembobolan uang nasabah Citibank, Inong Melinda Dee mengajukan kasasi hari ini. Kasasi diajukan menyusul ketidakpuasan Melinda atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada dirinya.

"Ya betul, kita akan mengajukkan kasasi hari ini," ujar pengacara Melinda, Ina Rachman, dalam pesan singkatnya Selasa (3/7/2012).

Ina yang juga pengacara Nunun Nurbaetie ini menambahkan, dirinya baru sepekan ini dipercaya menjadi kuasa hukum wanita berdarah Aceh ini. Saat ini lanjut Ina, pihaknya tengah menyiapkan materi kasasi yang akan diajukan nanti.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan, Inong Malinda Dee dengan hukuman penjara delapan tahun.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 134/Pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.

Istri siri artis dan bintang iklan, Andhika Gumilang itu juga dijatuhi denda Rp10 miliar dan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tiga bulan.

Pada sidang pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar terhadap Melinda pada 7 Maret 2012 lalu.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Melinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair tujuh bulan kurungan.

Melinda dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Melinda juga melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement