JAKARTA - Lembaga pelayanan publik, Ombudsman menerima sejumlah pengaduan dari narapidana wanita di Lapas Klas II A Bandung. Pengaduan yang diterima berbeda-beda, mulai dari perlakukan istimewa terhadap salah satu narapidana sampai tidak adanya ruang jenguk untuk suami.
Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, mengatakan, pada inspeksi mendadak Ombudsman tanggal 02 Oktober 2014, di Lapas Wanita Klas II A Bandung, Ombudsman menemukan bahwa warga binaan atas nama Malinda Dee atau Inong Malinda Dee tidak berada di Lapas dengan alasan sakit. Diinformasikan bahwa yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Sentosa ruang 637, namun tidak diperlihatkan surat keterangan dokter.
"Ketika kami melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Sentosa, diinformasikan bahwa pasien atas nama Inong Malinda Dee berada pada ruang 844 lantai 8 Berlian barat dan tidak diketahui sejak kapan berada di Rumah Sakit termasuk informasi penyakitnya tidak diberitahukan," kata Budi dalam siaran persnya, Selasa (14/10/2014).
Budi mendunga Malinda Dee selama di Lapas Wanita Klas II A Bandung sering menginap di kamar klinik dengan alasan sakit, sehingga menimbulkan kesan terjadi diskriminasi pelayanan terhadap warga binaan yang lain.
"Ada juga informasi jika Malinda Dee pernah terlihat menggunakan HP dan komputer selama di Lapas," katanya.
Pengaduan lain yang diterima oleh Ombudsman yaitu di Lapas Wanita Klas II A Bandung tidak terdapat kamar untuk kunjungan suami. Hal ini dikeluhkan oleh Warga Binaan, karena pada Lapas Wanita di tempat lain disediakan kamar kunjungan suami tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan tindak lanjut MoU antara Ombudsman RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI No. M.HH-15.M.05.02 Tahun 2013 No. 17/ORI-MOU/VI/2013 tertanggal 24 Juni 2013 pada Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pemeriksaan tanpa pemberitahuan/Inspeksi mendadak.
Ombudsman meminta Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, agar melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan tentang kebenaran informasi terkait adanya perlakukan khusus terhadap Warga Binaan di Lapas Wanita Klas II A Bandung atas nama Malinda Dee (Inong Malinda Dee). Selain itu, harus ada pemeriksaan dan penjelasan mengenai penyakit yang diderita Malinda Dee berdasarkan keterangan Dokter serta lamanya dirawat di Rumah Sakit.
"Kami juga meminta ada Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan mengenai kendala atau alasan tentang belum adanya kamar untuk kunjungan suami di Lapas Wanita Klas II A Bandung," kata Budi.
(Misbahol Munir)