JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyayangkan penetapan F (12), siswa kelas 2 Mts Al-Ulum Medan, sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Patumbak, Medan. Bocah ini menjadi tersangka karena berkelahi dengan Rinto (12), anak perwira polisi yang bertugas di Polres Belawan.
Menurut Arist, polisi tidak belajar dari kasus-kasus serupa sebelumnya yang selalu menuai kontroversi dan mencoreng baik citra institusi Polri maupun Kapolri. Misalkan kasus pencurian sandal yang melibatkan AAL di Palu, Sulawesi Tengah yang dikecam banyak pihak.
“Ini menunjukkan arogansi penegak hukum,” katanya dalam perbincangan dengan Okezone, Jumat (6/1/2012).
Alasannya, kata Arist, Kapolri sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran pada Desember 2010 agar anak-anak yang terlibat kasus sepele semacam berkelahi, mencuri, tidak diselesaikan secara hukum. Tetapi mengedepankan restorasi dimana si anak dibina agar jera mengulangi perbuatannya jika memang dinilai bersalah.
“Ini saya melihat arogansi, para penegak hukum tak respons surat edaran Kapolri. Polisi di Medan itu kayak enggak nonton televisi, enggak baca koran. Kasus pencurian sandal itu kan mencoreng muka Kapolri sendiri,” ujarnya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.