tragedi sukhoi

Survei Membuktikan Tamu Hotel Setuju Sanksi bagi Perokok

Fiddy Anggriawan - Okezone
Selasa, 10 Januari 2012 13:21 wib
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA - Berdasarkan survei dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dikemukakan hari ini banyak pengunjung hotel dan restoran di Jakarta yang setuju memberikan sanksi berupa denda kepada para perokok di tempat umum.
 
Mayoritas konsumen setuju dengan diterapkannya sanksi atau denda bagi pelanggar Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di area hotel dan restoran.
 
"Mayoritas konsumen setuju jika diterapkan sanksi atau denda bagi yang melanggar KDM," ungkap Tulus Abadi, Ketua Bidang Advokasi Tembakau YLKI ketika menerangkan hasil Survei di Hotel Cemara, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
 
Berdasarkan survei, sebanyak 76 persen konsumen merasa setuju dan sangat setuju jika diberikan sanksi atau denda bagi yang melanggar KDM di hotel. Sementara sebanyak 80 persen responden di restoran juga sependapat dengan perlunya pemberian denda tersebut.
 
Namun masih ada 24 persen konsumen yang tidak setuju, adanya pemberian sanksi tersebut di hotel. Sedangkan yang tidak setuju penerapan denda tersebut di restoran ada 18 persen.
 
Tulus menyatakan, sebanyak 55 persen konsumen hotel setuju pelanggar KDM dikenakan denda sebesar Rp250.000 sampai Rp500.000. Sementara 27 persen setuju biaya denda di atas Rp1 juta dan 18 persen setuju dengan denda sebesar Rp500.000.
 
Berbeda dengan yang diinginkan konsumen di restoran, sebanyak 51 persen konsumen setuju diterapkan biaya denda bagi pelanggar KDM sebesar Rp100.000 sampai Rp300.000. Kemudian, sebanyak 30 persen setuju biaya denda diatas Rp500.000. Sedangkan 19 persen setuju biaya denda Rp300.000 sampai 500.000.
 
Tulus menambahkan jika sanksi berupa denda ini benar-benar diberikan tentunya perokok akan merasa jera dan denda ini jauh lebih logis dibandingkan denda pidana yang sebelumnya sebesar Rp50 juta atau kurungan 6 bulan penjara.

(ful)

  • younggun » 0 Tanggapan
    terlepas dari pro kontra soal rokok. namun sebuah survei yang dipaparkan ke publik, namun hanya sebatas hasilnya saja sangat dipertanyakan nilai objektifitasnya. memaparkan tentang metode penelitianya, responden yang dipilih dan tempat-tempat yang disurvey juga sangat penting. kalau itu tidak digambarkan, maka ini seperti halnya lembaga-lembaga yang melakukan survei presiden yang mana setiap lembaga berbeda hasilnya tergantung dari pesanan sang presiden. mungkin masih perlu belajar lagi tentang metode penelitian...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • jogetbacot » 0 Tanggapan
    Buat dapat 'uang rokok' aja modusnya Pergub. Bukan maen deh ah...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Joget Bacot » 0 Tanggapan
    Akh, akal-akalan saja itu semua. YLKI apa juga mau peduli dengan problem konsumen ruang publik yang lebih urgensi. Pengguna jalan raya di Jakarta, mulai dari pejalan kaki, pengguna angkutan umum, sampai pengguna kendaraan bermotor. Sudah jelas-jelas haknya sebagai konsumen terampas sepanjang hari. Jauh dari kenyamanan yang didamkan. Nah pertanyaannya, di mana keberpihakan YLKI terhadap konsumen yang dibelanya atas problem yang lebih brengsek itu ? Paling-paling buang badannya begini : 'Itu kan tugasnya BPLHD bung !' *Bukan maen deh ah. Hahahahaha....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • kartikadwia » 0 Tanggapan
    cukai dari rokok kurang banyak apa? Kok ya masih mau morotin perokok dengan denda2 kayak gitu.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • gugun_kk » 0 Tanggapan
    persoalan merokok tidak ada hubungannya dengan setuju atau tidak setuju. perokok sebagaimana konsumen yang lain, memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi yang suprematif. dengan cara mempolitisasi hak-hak perokok, YLKI sudah jelas bagian dari aktor yang melakukan pelanggaran konstitusional. banyak organ-organ negara, badan hukum publik, justru yang mau diadu domba oleh kepentingan modal asing untuk merampas hak-hak konstitusional warga negara. Hari ini perokok dirampas haknya, tempo hari rakyat pemilik tanah juga dirampas, lain hari bukan hanya tanah, tembakau, garam, sawit dan minyak kita yang dirampas. bisa jadi kuburan nenek moyang kita beserta anak cucunya digadaikan kepada kaum pemodal yang tak manusiawi. tapi lebih tak manusiawi penyelenggara negara yang tak membela rakyatnya. Alfaaatihah.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.