JAKARTA - Dr Dolaris Riauaty Suhadi selaku Direktur Swiss Contact, sekaligus Adviser BPLHD DKI Jakarta menyatakan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) baru akan dibuat untuk menyempurnakan Pergub No. 88 tahun 2010.
Nantinya Pergub baru ini akan mengatur penegakan hukum dan pengawasan pada Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Jakarta. "Penegakan hukum dan pengawasan ini diperlukan untuk menertibkan banyaknya instansi atau fasilitas umum dari KDM. Selain itu, jika petugas justru tidak mendengarkan aspirasi masyarakat atau malah melakukan pelanggaraan saat menjalankan tugas yang jadi tanggung jawabnya, maka dia akan diberikan sanksi," jelas Riauaty di Hotel Cemara, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Nantinya, menurut Riauaty, Pergub ini menjadi Pergub kedua setelah Pergub 88 dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Agar proses penegakan KDM bisa berjalan, karena itu kalau tidak ada disahkan Pergub baru ini maka semua penyelesaian tidak akan tuntas.
"Sanksi akan diberikan dalam bentuk sanksi kepegawaian yang mengacu pada undang-undang kepegawaian yang sudah sangat lengkap," paparnya.
Riauaty menjelaskan dalam waktu dekat kemungkinan Pergub ini akan disahkan oleh Gubernur Fauzi Bowo. Sebab gubernur sangat menginginkan Jakarta bisa terbebas dari asap rokok dan menjadi kota sehat. "Saat ini kita sedang harap-harap cemas menanti Pergub baru ini disahkan. Saat ini sudah sampai ke Sekretaris Daerah dan dua langkah lagi ke meja Gubernur," jelasnya.
Menurutnya, Pergub baru ini adalah sebuah perangkat hukum yang diperlukan oleh para pengawas agar para pimpinan instansi sekalipun bisa ditindak dengan sanksi kepegawaian. Bentuk sanksinya sudah secara implementatif atau langsung penegakan.
Saat ini ada sebanyak 55 ribu instansi dan fasilitas umum di Jakarta yang perlu diawasi, seperti departemen pemerintahan, sekolah dan unversitas, rumah sakit, klinik, restoran dan hotel, serta tempat-tempat hiburan lainnya. Oleh karena itu perlu ada pengawasan secara rutin dan menyeluruh hingga ke level kecamatan. "Kami menargetkan hingga 2012, kepatuhan warga Jakarta bisa menxapai 80 persen dari 55 ribu instansi dan fasilitas umum tersebut," simpulnya.
Metode untuk membuat perubahan perilaku perokok menjadi kesadaran diakui Riauaty bukan hanya penegakan hukum kepada perokok atau pengelola tempat umum, seperti diberikan hukuman saja. "Karena itu bukan menjadi tujuan utama kami. Akan tetapi, yang diinginkan ialah terbangunnya kesadaran untuk tidak merokok yang lebih penting,” tandasnya.
(ful)