JAKARTA - Pemilukada Pekanbaru berbuntut panjang. Setelah digelar pemilihan ulang di wilayah tersebut, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru membatalkan kemenangan Firdaus MT dan Ayat (PAS) karena diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus sengketa Pemilukada tersebut, Kamis (12/1/2012).
Dalam sidang kali ini, MK meminta keterangan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Ida Ketut Ghananta terkait penetapan tersangka dugaan pemalsudan dokumen Firdaus.
Dalam kesaksiannya, Ida mengatakan, ditetapkannya Firdaus sebagai tersangka dalam kasus ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tentang adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon Firdaus.
Berdasarkan temuan itu, Panwaslu kemudian melapor ke sentra Gakumdu Polresta Pekanbaru. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, tambahnya, penyidik menggunakan pasal 115 ayat 6 UU 32/2004. Hal ini pun sudah disepakati bersama Panwas dan Jaksa. Bahkan kata dia, kasus ini sudah masuk dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan meski masih di P-19.
"Sekira Oktober kami tetapkan (Firdaus) tersangka atas hasil gelar perkara," tegasnya.
KPU Pekanbaru menolak kemenangan suara Firdaus MT dalam pemilihan suara ulang sesuai dengan SK nomor 79 tahun 2011 yang sudah ditandatangani oleh KPU Pekanbaru T Rafizal pada 28 Desember 2011.
Menurut Rafizal dalam suratnya, putusan pengguguran itu berdasarkan berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 November 2011, bahwa Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wali kota Pekanbaru tahun 2011 terkait istri keduanya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.